Persyaratan Administrasi yang harus dilengkapi peneliti :
- Surat dari Institusi perihal Permohonan ijin penelitian,
- Proposal/ Protokol penelitia yang disetujui Pembimbing/ Penguji dan atau disahkan oleh Institusi pemohon ijin penelitian,
- Surat Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan kepada Ka. SMF/ Dept. untuk permintaan pembimbing klinis dan tanda tangan form etik,
- Surat Kepala Bidang Penelitian & Pengembangan kepada Ketua Komite Etik,
- Dokumen Informed to Consent/ Pemberian informasi sebelum Informed Consent
- Dokumen Informed Consent/ Pernyataan Persetujuan Tindakan (khusus untuk penelitian yang intervensi pada pasien/ peneliti yang melakukan pemeriksaan atau tindakan pada subyek penelitian)
- Mengisi form isian permintaan Sertifikat Kelaikan Etik Penelitian yang disahkan oleh Ka. SMF/ Dept. atau Instalasi,
- Setelah melalui proses telaahan dan atau sidang Komite Etik Penelitian Kesehatan RSUD Dr. Soetomo, maka Ketua Komite Etik Penelitian RSUD Dr. Soetomo menerbitkan Sertifikat/ rekomendasi penelitian tentang kelaikan etik penelitian dan dikirimkan ke Bidang Penelitian & Pengembangan,
- Surat Kepala Bidang Penelitian & Pengembangan kepada Unit tempat penelitian yang dituju. Unit tempat penelitian memberikan rekomendasi ijin penelitian, menunjuk pendamping lapangan dan mengesahkan data/ informasi yang diperoleh oleh peneliti,
- Mengisi surat perjanjian penelitian yang ditanda tangani oleh dosen pembimbing,
- Peneliti membayar biaya ijin penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Bidang Litbang menerbitkan surat keterangan selesai penelitian.