Kewajiban Rumah Sakit
- Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
- Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
- Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
- Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
- Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
- Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
- Menyelenggarakan rekam medis;
- Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
- Melaksanakan sistem rujukan;
- Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
- Menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
- Melaksanakan etika Rumah Sakit;
- Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
- Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
- Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
- Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
- Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
- Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
- Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi admisnistratif berupa:
- Teguran;
- Teguran tertulis; atau
- Denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
Hak Rumah Sakit
- Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:M
- Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
- Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
- Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
- Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.