Kewajiban Rumah Sakit

  • Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
    • Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
    • Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
    • Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
    • Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
    • Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
    • Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
    • Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
    • Menyelenggarakan rekam medis;
    • Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
    • Melaksanakan sistem rujukan;
    • Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
    • Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
    • Menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
    • Melaksanakan etika Rumah Sakit;
    • Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
    • Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
    • Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
    • Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
    • Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
    • Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
  • Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi admisnistratif berupa:
    • Teguran;
    • Teguran tertulis; atau
    • Denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

Hak Rumah Sakit

  • Setiap Rumah Sakit mempunyai hak:M
    • Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
    • Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
    • Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
    • Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
    • Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • Mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.

A

Kewajiban dan Hak Perawat

A

A

X