I | Pengarah | Direktur Utama Direktur Umum dan Keuangan Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan Direktur Penunjang Medik Direktur Pendidikan Profesi dan Penelitian | 1. Memberikan arahan kepada PPID dan PLID Pembantu dalam menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 2. Memberikan pertimbangan baik pertimbangan politik, ekonomi, social, buidaya dan/atau pertahanan dan keamanan negara atas kebijakan yang diambil untuk pemenuhan hak setiap orang atas informasi publik. |
II | Ketua PPID Pembantu | Kepala Bagian Tata Usaha | 1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya; 2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan; 3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; 4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima; 5. Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan RSUD Dr. Soetomo menjadi bahan informasi publik; dan 6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan. |
III | Bidang-Bidang a. Sekretariat PLID 1) Koordinator 2) Anggota | Kepala Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga 1. Kepala Sub Bagian Perundangan dan Ketertiban 2. Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran 3. Kepala Seksi Pemasaran | 1. Tugas Sekretaris yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasikan informasi, dan pelayanan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) RSUD Dr. Soetomo. 2. Untuk melaksanakan tugasnya, sekretariat PLID mempunyai fungsi : a. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi b. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang c. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi d. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi e. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelaksanaan f. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasii dan dokumentasi g. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi |
| b. Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi 1) Koordinator 2) Anggota | Kepala Bagian Perencanaan Program 1. Kepala Bidang Pemasaran dan Rekam Medik 2. Kepala Bidang Pelayanan Medik 3. Kepala Bidang Pendidikan dan Penelitian 4. Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan 5. Kepala Bagian Keuangan 6. Kepala Bagian Kepegawaian 7. Kepala Bidang Keperawatan 8. Kepala Bidang Pelayanan Diagnostik dan Khusus 9. Kepala Bidang Perbekalan dan Peralatan Medik 10. Ketua Komite Mutu dan Keselamatan Pasien | 1. Tugas Bidang Pengolahan data dan Klasifikasi Informasi yaitu mengolah dan memberikan pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi 2. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pengolahan data dan Klasifikasi Informasi mempunyai fungsi: a. Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah data dan Klasifikasi Informasi b. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik c. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi d. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi |
| c. Pelayanan Informasi dan Dokumentasi 1) Koordinator 2) Anggota | Kepala Bidang Pemasaran dan Rekam Medik 1. Kepala Instalasi PKRS 2. Kepala Instalasi Teknologi Komunikasi dan Informasi 3. Kepala Instalasi Gawat Darurat 4. Kepala Instalasi Rawat Jalan 5. Kepala Instalasi Rawat Inap Bedah 6. Kepala Instalasi Rawat Inap Medik 7. Kepala Instalasi Rawat Inap Obsgyn 8. Kepala Instalasi Rawat Inap Anak 9. Kepala Instalasi Rawat Inap Jiwa 10. Kepala Instalasi Graha Amerta 11. Kepala Pusat Pelayanan Jantung Terpadu 12. Kepala Gedung Diagnostik Pusat Terpadu 13. Kepala Gedung Bedah Pusat Terpadu | 1. Tugas Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik. 2. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi mempunyai fungsi: a. Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi b. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi c. Pengelolaan dan Pengembangan dibidang informasi dan dokumetasi publik d. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi e. Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik f. Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik |
| d. Fasilitasi Sengketa Informasi 1) Koordinator 2) Anggota | Kepala Instalasi PKRS 1. Kepala Satuan Pengendalian Internal 2. Kepala Sub Bagian Perundangan dan Ketertiban | 1. Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik 2. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasii mempunyai fungsi: a. Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi b. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi c. Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi d. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi e. Menyusun pertimbangan dan pendamping hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi |