PPID RSUD Dr. Soetomo Tugas Wewenang
PPID pada RSUD Dr. Soetomo merupakan PPID Pelaksana yang bertanggungjawab dalam membantu PPID Utama dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di RSUD Dr. Soetomo.
  • Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
  • Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
  • Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
  • Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  • Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak
RSUD Dr. Soetomo

RSUD Dr. Soetomo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Alamat : Jl. Mayjend. Prof. Dr. Moestopo No. 6-8, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Airlangga, Kota Surabaya 60286.

Telepon : Central : +62 31 5501078; Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran : +62 31 5501076 (Hubungan Masyarakat); Instalasi Gawat Darurat : +62 31 5501299; Instalasi Rawat Jalan : +62 31 5501488; Instalasi Graha Amerta : +62 31 5020599; Instalasi PPJT : +62 31 5501316; Instalasi GBPT : +62 31 5501875; Instalasi GPDT : +62 31 5501525.

No. WhatsApp : +62 812 1670 0101 (Hanya Menerima Pesan Pengaduan).

Email : kontak@rsudrsoetomo.jatimprov.go.id