Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan
informasi yang
diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak.
Kemudian PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.