No. | Informasi | Pejabat/Unit Yang Menguasai Informasi | Penanggung Jawab Pembuat atau Penerbitan Informasi | Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi | Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi | Aksi |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Kedudukan, Domisili dan Alamat Lengkap | Bagian Umum | Subkoordinator Tata Usaha | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku |
Lihat
|
2. | Struktur Organisasi | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran; Subkoordinator Tata Usaha |
2023, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku |
Lihat
|
3. | Profil Singkat Pejabat | Bagian Umum | Subkoordinator Tata Usaha | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku |
Lihat
|
4. | Visi dan Misi | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku | Lihat |
5. | Tugas Pokok dan Fungsi | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran; Subkoordinator Tata Usaha |
2023, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku |
Lihat
|
6. | LHKPN | Bagian Sumber Daya Manusia | Subkoordinator Disiplin dan Pembinaan Sumber Daya Manusia | Setiap Tahun, RSUD Dr. Soetomo | 1 Tahun | Lihat |
No. | Informasi | Pejabat/Unit Yang Menguasai Informasi | Penanggung Jawab Pembuat atau Penerbitan Informasi | Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi | Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi | Aksi |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Rencana Strategis | Bagian Perencanaan dan Evaluasi | Subkoordinator Perencanaan Program dan Anggaran | 2023, RSUD Dr. Soetomo | 5 Tahun | Lihat |
No. | Informasi | Pejabat/Unit Yang Menguasai Informasi | Penanggung Jawab Pembuat atau Penerbitan Informasi | Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi | Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi | Aksi |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Program dan Kegiatan | Bagian Perencanaan dan Evaluasi | Subkoordinator Perencanaan Program dan Anggaran; Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan |
2023, RSUD Dr. Soetomo | 1 Tahun | Lihat |
No. | Informasi | Pejabat/Unit Yang Menguasai Informasi | Penanggung Jawab Pembuat atau Penerbitan Informasi | Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi | Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi | Aksi |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Ringkasan Informasi Kinerja | Bagian Perencanaan dan Evaluasi | Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan | 2023, RSUD Dr. Soetomo | 1 Tahun | Lihat |
2. | LAKIP | Bagian Perencanaan dan Evaluasi | Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan | 2023, RSUD Dr. Soetomo | 1 Tahun | Lihat |
3. | Laporan Keuangan Tahunan yang Sudah Diaudit | Bagian Akuntansi dan Aset | Subkoordinator Akuntansi dan Verifikasi | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku | Lihat |
No. | Informasi | Pejabat/Unit Yang Menguasai Informasi | Penanggung Jawab Pembuat atau Penerbitan Informasi | Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi | Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi | Aksi |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Rencana Pengadaan Barang dan Jasa | Bagian Umum | Unit Pelayanan Pengadaan Terpadu Satu Atap | 2023, RSUD Dr. Soetomo | 2 Tahun | Lihat |
2. | Pengumuman Proses Pengadaan | Bagian Umum | Unit Pelayanan Pengadaan Terpadu Satu Atap | 2023, RSUD Dr. Soetomo | 2 Tahun | Lihat |
No. | Informasi | Pejabat/Unit Yang Menguasai Informasi | Penanggung Jawab Pembuat atau Penerbitan Informasi | Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi | Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi | Aksi |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahunan | Bagian Umum/PPID | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Tahunan |
Lihat
|
No. | Informasi | Pejabat/Unit Yang Menguasai Informasi | Penanggung Jawab Pembuat atau Penerbitan Informasi | Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi | Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi | Aksi |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Kebijakan Direktur RSUD Dr. Soetomo yang Mengikat Publik | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku | Lihat |
2. | Prosedur Memperoleh Informasi Publik | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku | Lihat |
3. | Prosedur Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran | Satuan Pengawas Internal | Satuan Pengawas Internal | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku | Lihat |
4. | Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat di RSUD Dr. Soetomo | Komite Keselamatan Kerja Rumah Sakit | Komite Keselamatan Kerja Rumah Sakit | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku | Lihat |
No. | Informasi | Pejabat/Unit Yang Menguasai Informasi | Penanggung Jawab Pembuat atau Penerbitan Informasi | Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi | Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi | Aksi |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Informasi Bencana Alam/Non Alam | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | Tentatif, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku | Lihat |
2. | Informasi Bencana Sosial | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | Tentatif, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku | Lihat |
3. | Informasi Tentang Peta Pesebaran Area Menular di RSUD Dr. Soetomo | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | Tentatif, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku | Lihat |
4. | Informasi Tentang Potensi Gangguan Terhadap Utilitas Publik | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | Tentatif, RSUD Dr. Soetomo | Selama Berlaku | Lihat |
No. | Informasi | Pejabat/Unit Yang Menguasai Informasi | Penanggung Jawab Pembuat atau Penerbitan Informasi | Waktu dan Tempat Pembuatan Informasi | Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi | Aksi |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | Daftar Informasi Publik | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | 2023, RSUD Dr. Soetomo | 6 Bulan | Lihat |
2. | Informasi Tentang Tarif | Bagian Keuangan; Bidang Pelayanan Medik; Bidang Penunjang Medik |
Subkoordinator Pendapatan; Subkoordinator Perbendaharaan; Subkoordinator Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap; Subkoordinator Pelayanan Rawat Darurat dan Invasif; Subkoordinator Diagnostik dan Perencanaan Peralatan Medik; Subkoordinator Perbekalan dan Farmasi |
2023, RSUD Dr. Soetomo | Setiap Ada Perubahan | Lihat |
3. | Informasi Tentang Kegiatan Rumah Sakit | Bagian Umum; Bagian Pendidikan dan Pelatihan |
Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran; Subkoordinator Pelatihan |
2023, RSUD Dr. Soetomo | Sebelum Kegiatan | Lihat |
4. | Informasi Kegiatan Pemerintah Provinsi dan Nasional | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Menjelang Kegiatan | Lihat |
5. | Informasi Kerjasama dengan Pihak Ketiga | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Setiap Ada Perubahan | Lihat |
6. | Jurnal Penelitian | Bagian Penelitian dan Pengembangan | Subkoordinator Penelitian | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Setiap Tahun | Lihat |
7. | Informasi Tentang Pelatihan | Bagian Pendidikan dan Pelatihan | Subkoordinator Pelatihan | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Sebelum dan Setelah Kegiatan | Lihat |
8. | Informasi Tentang Keputusan Direktur RSUD Dr. Soetomo yang Mengikat Publik | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Selama Masa Berlaku | Lihat |
9. | Informasi Tentang Organisasi Rumah Sakit | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | 2023, RSUD Dr. Soetomo | Selama Masa Berlaku |
Lihat
|
10. | Kegiatan Pelayanan Informasi Publik | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | 2023, RSUD Dr. Soetomo | 1 Tahun | Lihat |
11. | Laporan Pengaduan Publik | Bagian Umum | Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran | 2023, RSUD Dr. Soetomo | 1 Tahun | Lihat |
No. | Informasi | Dasar Hukum | Batas Waktu Pengecualian | Konsekuensi | |
---|---|---|---|---|---|
Dampak Jika Dibuka | Dampak Jika Ditutup | ||||
1. | Biodata Elektronik PNS (Basis Data) | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tidak Terbatas | Mengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia | Melindungi Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia |
2. | Dokumen/Berkas/Arsip PNS | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tidak Terbatas | Mengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia | Melindungi Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia |
3. | Identitas PNS yang Melanggar Disiplin dan Dijatuhi Hukuman | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tidak Terbatas | Mengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia | Melindungi Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia |
4. | Identitas PNS yang Mengajukan Izin Perceraian | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tidak Terbatas | Mengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia | Melindungi Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia |
5. | Daftar Nilai PNS Antara Lain SKP | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil |
Tidak Terbatas | Mengungkap Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia | Melindungi Data Pribadi PNS yang Bersifat Rahasia |
6. | Data Usulan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Sampai dengan Pelantikan | Merugikan Proses Penyusunan Kebijakan atau Menghambat Kesuksesan Kebijakan karena Adanya Pengungkapan Secara Prematur | Menjaga Iklim Konduksif |
7. | Arsip Dinamis yang Menurut Sifatnya Rahasia | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tidak Terbatas | Merugikan Proses Penyusunan Kebijakan karena Adanya Pengungkapan Secara Prematur | Melindungi Kerahasiaan Dokumen |
8. | Rincian HPS (Harga Perkiraan Sendiri) | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Tidak Terbatas | Menghambat Kesuksesan Kebijakan karena Ada Pengungkapan Secara Prematur (Informasi Apabila Dibuka Menimbulkan Penilaian Tidak Baik) | Efisiensi Angaran karena Diperoleh Penawaran Harga yang Wajar |
9. | Dokumen Penawaran Kontrak | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
Selama Proses Pengadaan Barang | Muncul Persaingan Usaha yang Sehat | Dapat Menjaga Objektifitas Penilaian |
10. | Lokasi Server | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | Tidak Terbatas | Tindakan Kriminal Pengrusakan dan Pencurian Data | Melindungi/Mengamankan Perangkat serta Data |
11. | Internet Protocol/IP Adress Private | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | Tidak Terbatas | Penerobosan/Penyalahgunaan Hak Akses | Menjaga/Melindungi Akses |
12. | Banwidht Management | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan Kapasitas Bandwidth Diluar Ketentuan | Mengatur Kestabilan Penggunaan Bandwidth |
13. | Kode Akses Elektronik | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan Pihak Lain | Menjaga Keamanan Jaringan Komputer |
14. | Sistem Keamanan Elektronik | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | Tidak Terbatas | Penyalahgunaan Pihak Lain | Menjaga Keamanan Jaringan Komputer |
15. | Sistem Manajemen Basis Data | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tidak Terbatas | Penyalahgunaan Pihak Lain | Menjaga Keamanan Basis Data |
16. | Hasil : Pemeriksaan Reguler, Pemeriksaan Kasus, Pemeriksaan Khusus, Review Laporan Keuangan dan Evaluasi/Pemantauan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/04/M.PAN/03/2008 Tentang Kode Etik Aparat Pengawas Intern Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah |
Tidak Terbatas | Menghambat Kesuksesan Kebijakan karena Adanya Pengungkapan secara Prematur, Melanggar PP Tentang Batasan Distribusi LHP dan Melanggar Peraturan MENPAN Tentang Batasan Distribusi LHP. | Membantu Badan Publik dalam Mencapai Keberhasilan Pelaksanaan Kebijakan |
17. | Rekam Medis | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit |
Tidak Terbatas | Mengungkap Rahasia Pribadi Terkait Kondisi Kesehatan dan Fisik Seseorang | Melindungi Kerahasiaan Pribadi Terkait Kondisi Kesehatan dan Fisik Seseorang |
18. | Data Hutang Pasien kepada Rumah Sakit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tidak Terbatas | Mengungkap Rahasia dan Kondisi Keuangan | Melindungi Kerahasiaan Pribadi Terkait Kondisi Keuangan Seseorang |
19. | Rincian Pendapatan Rumah Sakit | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tidak Terbatas | Muncul Persaingan Usaha/Kepentingan yang Tidak Sehat | Melindungi Rumah Sakit dari Persaingan Usaha/Kepentingan yang Tidak Sehat |
20. | Naskah Kerjasama | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tidak Terbatas | Muncul Persaingan Usaha/Kepentingan yang Tidak Sehat | Melindungi Rumah Sakit dari Persaingan Usaha/Kepentingan yang Tidak Sehat |
21. | Besaran Harga Hasil Penilaian Lembaga Independen/Appraisal untuk Pengadaan | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik | Tidak Terbatas | Muncul Persaingan Usaha/Kepentingan yang Tidak Sehat | Melindungi Rumah Sakit dari Persaingan Usaha/Kepentingan yang Tidak Sehat |
22. | Data Insiden Pasien | Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien | Tidak Terbatas | Reputasi Rumah Sakit dan Beresiko Terjadi Masalah Hukum | Melindungi Reputasi Rumah Sakit dan Meminimalisir Masalah Hukum |
Alamat : Jl. Mayjend. Prof. Dr. Moestopo No. 6-8,
Kecamatan Gubeng, Kelurahan Airlangga, Kota Surabaya
60286.
Telepon : Central : +62 31 5501078;
Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan
Pemasaran : +62 31 5501076 (Hubungan
Masyarakat);
Instalasi Gawat Darurat : +62 31 5501299;
Instalasi Rawat Jalan : +62 31 5501488;
Instalasi Graha Amerta : +62 31 5020599;
Instalasi PPJT : +62 31 5501316;
Instalasi GBPT : +62 31 5501875;
Instalasi GPDT : +62 31 5501525.
No. WhatsApp : +62 812 1670 0101 (Hanya Menerima
Pesan Pengaduan).
Email : kontak@rsudrsoetomo.jatimprov.go.id