Hanik Badriyah Hidayati, dr, SpS;
Fathia Faza Rahmadanita, S. Farm., Apt; Drs. Sumarno., Sp. FRS., Apt.

Pendahuluan

Nyeri merupakan kondisi yang mengganggu aktivitas dan dapat menurunkan produktivitas dari pasien terutama pada pasien kanker. Nyeri akan semakin dirasa seiring dengan progresifitas penyakit tersebut. Definisi nyeri yaitu perasaan sensoris dan emosional yang tidak nyaman dan berkaitan dengan adanya kerusakan jaringan tertentu. Nyeri juga bersifat subjektif karena setiap orang memiliki ambang batas toleransi nyeri sendiri. Obat yang dapat digunakan untuk mengatasi nyeri banyak macamnya, seperti obat parasetamol, non-steroid anti-inflammatory drug (NSAID), dan analgesik opioid/ golongan narkotika.
Salah satu penyebab nyeri adalah kanker. Nyeri pada penyakit kanker umumnya sedang hingga berat sehingga untuk mengontrol nyeri kanker umumnya digunakan kodein yang dikombinasikan dengan paracetamol. Penggunaan parasetamol yang dikombinasikan dengan opioid lemah/ kodein digunakan pada nyeri sedang. Kombinasi kodein paracetamol menyebabkan efek sinergis obat dan berdampak positif terhadap penurunan nyeri. Dalam menurunkan nyeri kodein berikatan dengan titik tangkap atau reseptor pada tubuh yaitu μ-opioid, sedangkan parasetamol bekerja dengan cara menghambat enzim siklooksigenase tubuh yang akan aktif bila terdapat kerusakan jaringan. Reseptor μ-opioid ini berhubungan dengan ekspresi dan persepsi dari efek anagesik. Obat ini dapat menembus barrier otak sehingga berperan juga dalam persepsi nyeri. Efek anti nyeri ditimbulkan oleh kodein setelah kurang lebih 15-30 menit setelah menggunakan obat.
Kodein dalam tubuh akan dirubah menjadi bentuk aktifnya yaitu morfin. Sebanyak 10% kodein akan memberikan efek anti nyeri. Efek ketergantungan dan anti nyeri pada kodein lebih rendah dibandingkan dengan morfin. Dosis kodein yang diberikan untuk mengontrol nyeri yaitu 15-60 mg setiap 4 jam bila dibutuhkan dan maksimal dosisnya adalah 360 mg per hari. Dosis yang diberikan oleh dokter akan berbeda-beda untuk tiap individu dan menyesuaikan dengan nyeri yang dirasakan. Penggunaan kodein bersama dengan parasetamol umumnya diberikan dalam jangka waktu yang lama untuk mengontrol nyeri.
Penggunaan kodein dalam dosis tinggi, sekitar 3 kali 20 mg sehari, dapat menimbulkan efek samping mual dan konstipasi. Efek konstipasi yang dimiliki oleh kodein lebih tinggi dibandingkan opioid lainnya seperti morfin. Umumnya pasien yang merasakan nyeri akan berkurang aktivitasnya dan dapat meningkatkan juga resiko terjadinya konstipasi. Efek konstipasi berhubungan dengan ikatan obat opioid dengan reseptor μ-opioid pada saluran pencernaan di bagian submukosal plexus yang akan meningkatkan absorbsi atau penyerapan dan menurunkan sekresi. Aktivasi reseptor opioid pada myenteric plexus menghambat pelepasan asetilkolin, sehingga menurunkan motilitas/pergerakan dari usus.

Penggunaan pencahar atau laksatif direkomendasikan pada pasien yang menggunakan opioid/ kodein dalam jangka waktu yang lama. Pencahar dapat berupa golongan osmotic laksatif seperti laktulosa. Laksatif yang mengandung sodium fosfat tidak direkomendasikan pada pasien tua. Perlu perhatian asupan cairan bila memberikan terapi laktulosa. Pastikan juga untuk minum 8 gelas air putih setiap hari saat menjalani pengobatan dengan kodein untuk menghindari konstipasi
Gunakan obat kodein sesuai dengan rekomendasi dokter dan apoteker. Tidak boleh menambahkan dosis kecuali bila ada rekomendasi dari dokter. Obat ini dapat dikonsumsi sebelum maupun setelah makan untuk menghindari efek samping mual. Simpan ditempat yang aman dan jauhkan obat dari jangkauan anak-anak.

Pustaka
  • Tjay TH, Raharja K. Obat-Obat Penting : Khasiat Penggunaan dan Efek Samping. Edisi ke 7. Jakarta : Elex Media Computindo
  • Micromedex. Codein Monograph. 2018
  • WHO. WHO Analgesic Ladder : Which Weak Opioid to Use at Step Two. BPJ Issue 18
  • Australian Government. 2012. Opioid-induced constipation – a preventable problem. Therapeutic Brief 27
RSUD Dr. Soetomo

RSUD Dr. Soetomo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Alamat : Jl. Mayjend. Prof. Dr. Moestopo No. 6-8, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Airlangga, Kota Surabaya 60286.

Telepon : Central : +62 31 5501078; Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran : +62 31 5501076 (Hubungan Masyarakat); Instalasi Gawat Darurat : +62 31 5501299; Instalasi Rawat Jalan : +62 31 5501488; Instalasi Graha Amerta : +62 31 5020599; Instalasi PPJT : +62 31 5501316; Instalasi GBPT : +62 31 5501875; Instalasi GPDT : +62 31 5501525.

No. WhatsApp : +62 812 1670 0101 (Hanya Menerima Pesan).

Email : kontak@rsudrsoetomo.jatimprov.go.id