Jam Pelayanan Informasi Publik
Hari Waktu Pelayanan Waktu Istirahat
Senin - Kamis 07:00 - 15:30 WIB 12:00 - 13:00 WIB
Jumat 07:00 - 15:00 WIB 11:30 - 12:30 WIB
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Kemudian PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.