No. Jabatan Dalam Tim Jabatan Dalam Instansi Tugas dan/atau Fungsi
I. Pengarah
  • Direktur
  • Wakil Direktur Umum dan Operasional
  • Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan
  • Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan
  • Wakil Direktur Pendidikan Profesi, Penelitian dan Sumber Daya Manusia
  • Memberikan arahan kepada PPID Pelaksana dan PLID dalam menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  • Memberikan pertimbangan baik pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya dan/atau pertahanan dan keamanan negara atas kebijakan yang diambil untuk pemenuhan hak setiap orang atas informasi publik.
II. Ketua PPID Pelaksana Kepala Bagian Umum
  • Membantu PPID Pembantu melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
  • Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  • Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan RSUD Dr. Soetomo menjadi bahan informasi publik;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
IIIa. Sekretariat PLID
  • Koordinator
  • Anggota
Koordinator : Sub Koordinator Hukum, Humas dan Pemasaran
Anggota :
  • Sub Koordinator Tata Usaha
  • Sub Koordinator Data dan Informasi
  • Sub Koordinator Perencanaan Program dan Anggaran
  • Tugas Sekretaris yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasikan informasi, dan pelayanan informasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) RSUD Dr. Soetomo;
  • Untuk melaksanakan tugasnya, sekretariat PLID mempunyai fungsi :
    • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
    • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang;
    • Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
    • Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
    • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelaksanaan;
    • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasii dan dokumentasi;
    • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
IIIb. Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
  • Koordinator
  • Anggota
Koordinator : Kepala Bagian Sarana dan Prasarana
Anggota :
  • Kepala Bagian Perencanaan Program dan Evaluasi
  • Kepala Bagian Akuntansi dan Aset
  • Kepala Bagian Keuangan
  • Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
  • Kepala Bagian Pendidikan dan Pelatihan
  • Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan
  • Kepala Bidang Pelayanan Medik
  • Kepala Bidang Penunjang Medik
  • Kepala Bidang Keperawatan
  • Kepala Komite Mutu dan Keselamatan Pasien
  • Tugas Bidang Pengolahan data dan Klasifikasi Informasi yaitu mengolah dan memberikan pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi;
  • Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pengolahan data dan Klasifikasi Informasi mempunyai fungsi :
    • Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah data dan Klasifikasi Informasi;
    • Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik;
    • Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
    • Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
IIIc. Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  • Koordinator
  • Anggota
Koordinator : Kepala Bagian Umum
Anggota :
  • Kepala Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit
  • Kepala Instalasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
  • Kepala Instalasi Gawat Darurat
  • Kepala Instalasi Rawat Jalan
  • Kepala Instalasi Rawat Inap Anak
  • Kepala Instalasi Rawat Inap Bedah
  • Kepala Instalasi Rawat Inap Jiwa
  • Kepala Instalasi Rawat Inap Medik
  • Kepala Instalasi Rawat Inap Obstetri Ginekologi
  • Kepala Instalasi Graha Amerta
  • Kepala Instalasi Pusat Pelayanan Jantung Terpadu
  • Kepala Instalasi Gedung Bedah Pusat Terpadu
  • Kepala Instalasi Gedung Pusat Diagnostik Terpadu
  • Kepala Instalasi Pusat Pelayanan Pendidikan dan Riset Penyakit Menular
  • Instalasi Casemix Center
  • Instalasi Rekam Medik
  • Tugas Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  • Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi mempunyai fungsi :
    • Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi;
    • Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
    • Pengelolaan dan Pengembangan dibidang informasi dan dokumetasi publik;
    • Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
    • Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
    • Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.
IIId. Fasilitasi Sengketa Informasi
  • Koordinator
  • Anggota
Koordinator : Kepala Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit
Anggota :
  • Kepala Satuan Pengendalian Internal
  • Sub Koordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran
  • Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik;
  • Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasii mempunyai fungsi :
    • Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
    • Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
    • Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi;
    • Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi;
    • Menyusun pertimbangan dan pendamping hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
RSUD Dr. Soetomo

RSUD Dr. Soetomo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Alamat : Jl. Mayjend. Prof. Dr. Moestopo No. 6-8, Kecamatan Gubeng, Kelurahan Airlangga, Kota Surabaya 60286.

Telepon : Central : +62 31 5501078; Subkoordinator Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemasaran : +62 31 5501076 (Hubungan Masyarakat); Instalasi Gawat Darurat : +62 31 5501299; Instalasi Rawat Jalan : +62 31 5501488; Instalasi Graha Amerta : +62 31 5020599; Instalasi PPJT : +62 31 5501316; Instalasi GBPT : +62 31 5501875; Instalasi GPDT : +62 31 5501525.

No. WhatsApp : +62 812 1670 0101 (Hanya Menerima Pesan).

Email : kontak@rsudrsoetomo.jatimprov.go.id